Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan dukungan finansial.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, calon penerima PKH 2024 harus belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah), BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Dalam hal ini, bantuan PKH bertujuan untuk diberikan secara merata kepada keluarga yang belum mendapatkan dukungan serupa.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Terakhir, untuk memenuhi syarat penerima PKH, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Pendaftaran dalam DTKS memastikan bahwa data penerima bantuan sosial terintegrasi dan dapat dipantau dengan baik.
Pastikan untuk selalu memeriksa status pencairan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan saldo dana bansos dari subsidi PKH ini dapat diterima sesuai ketentuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.