3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Besaran Bantuan: Rp225.000 per tahap.
- Total Per Tahun: Rp900.000.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Besaran Bantuan: Rp375.000 per tahap.
- Total Per Tahun: Rp1.500.000.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Besaran Bantuan: Rp500.000 per tahap.
- Total Per Tahun: Rp2.000.000
Syarat Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, berikut adalah beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan PKH 2024 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Keberadaan dan identitas Anda sebagai WNI harus dapat dibuktikan dengan e-KTP yang valid.
Ini memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada warga negara yang sah dan terdaftar di sistem administrasi kependudukan Indonesia.
2. Terdaftar sebagai Golongan Keluarga Berkebutuhan
Untuk menjadi penerima PKH, Anda harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
Proses pendaftaran ini melibatkan verifikasi data oleh pihak kelurahan yang menilai kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga.
3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI
Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.