Untuk mendaftar PKH 2024, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Nama penerima tercantum dalam DTKS Kemensos.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah seperti
- Desa/Kelurahan.
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiuanan PNS, TNI/Polri atau karyawan aktif BUMN/BUMD.
Kategori Penerima PKH 2024
Berikut ini tujuh kategori penerima PKH Juli-Agustus 2024 melalui KKS di bank Himbara:
- Ibu hamil/nifas : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD : Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP : Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA : Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI