Cek Status: Klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat. Jika NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima, informasi terkait pencairan dana PKH Rp400.000 akan ditampilkan.
Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH
Pencairan dana bantuan sosial PKH tahap 3 akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa metode yang dapat dipilih oleh penerima:
Melalui Bank Himbara: Dana akan ditransfer langsung ke rekening KPM yang terdaftar di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. KPM dapat menarik dana tersebut melalui ATM atau langsung di kantor bank terdekat.
Melalui PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, dana PKH dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Cukup datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong di wilayah terdekat. Pastikan untuk membawa KKS dan KTP untuk keperluan pencairan.
Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 ini bervariasi di setiap daerah. Secara umum, pencairan dimulai pada akhir Juli hingga Agustus 2024.
Oleh karena itu, pastikan Anda rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi terkait pencairan melalui situs resmi atau saluran komunikasi pemerintah daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana bantuan sosial PKH sebesar Rp400.000 pada tahap 3 periode Juli-Agustus 2024.
Segera cek status NIK KTP Anda dan ikuti tahapan pencairan yang telah dijelaskan di atas. Bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Anda dan keluarga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.