1,8 Juta Warga Kota Bekasi Terdaftar di DPS, Berhak Ikut Coblos Pilkada 2024

Senin 12 Agu 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi warga saat melakukan pencoblosan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Ilustrasi warga saat melakukan pencoblosan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.834.988 warga Kota Bekasi ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk Pilkada 2024.

Dari 1.834.988 DPS itu terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan. Adapun pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.673.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, hasil tersebut telah sesuai dari sebaran di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

"Alhamdulillah Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, kami tetapkan daftar pemilih kita itu sementara ada sebanyak 1.834.988 dari 12 Kecamatan yang ada di Kota," ucap Ali, Senin, 12 Agustus 2024.

Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir menjelaskan, penetapan DPS didasari laporan dari para Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebelumnya dilakukan proses pemutakhiran data pemilih ataupun coklit dari para petugas Pantarlih.

"Jadi dari hasil analisis pencermatan terhadap data-data rekapitulasi di PPK Kota Bekasi, kami melakukan analisis pencemaran terhadap data ganda, data invalid," ungkap Faris.

Faris mengimbau agar warga yang belum terdaftar dalam proses coklit agar mendatangi Kantor KPU Kota Bekasi untuk dilakukan Coklit.

"Kepada masyarakat diimbau yang belum terdaftar pencoklitan dapat mendatangi PPS maupun PPK setempat ataupun Kantor KPU Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pencoklitan. Bilamana telah terdaftar di DPS,  bisa mengecek hal tersebut di cekdptonlinekpu.go.id," tutup Faris.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update