SELAMAT, Data Diri Anda Berkesempatan Dapat Bantuan Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 dari Penyaluran Subsidi Program BPNT 2024

Minggu 11 Agu 2024, 19:34 WIB
Penyaluran subsidi Program BPNT 2024 memberikan data diri Anda kesempatan untuk mendapat bantuan dana yang bertotalkan Rp2.400.000.  (Pinterest)

Penyaluran subsidi Program BPNT 2024 memberikan data diri Anda kesempatan untuk mendapat bantuan dana yang bertotalkan Rp2.400.000. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data diri Anda dinyatakan berkesempatan mendapat bantuan dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi program BPNT 2024.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Selain BPNT, ada beberapa program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah berharap berbagai program bantuan sosial ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi, termasuk kenaikan harga bahan pokok.

Berikut adalah informasi tentang jumlah dana, kriteria penerima, syarat, dan cara mendaftar BPNT.

Kriteria Penerima BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima BPNT

Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  2. Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
  3. Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu.
  5. Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
  6. Memiliki NIK dan KK yang valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Berita Terkait

News Update