Selain NIK KTP Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Beserta Syaratnya, Klaim Saldo Dana Rp4.200.000 Jadi Milikmu

Minggu 11 Agu 2024, 19:23 WIB
Begini cara daftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan kesempatan kalim saldo dana Rp4.200.000 yang bisa kamu ikuti. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Begini cara daftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan kesempatan kalim saldo dana Rp4.200.000 yang bisa kamu ikuti. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Simak informasi mengenai syarat daftar Kartu Prakerja jelang pembukaan gelombang 72 selain menyiapkan NIK KTP, agar dapat saldo dana pelatihan hingga Rp4.200.000.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk menyiapkan masyarakat yang memiliki kemampuan kerja yang mumpuni, dan berbentuk pemberian dana pelatihan.

Pada 2024 ini, Kartu Prakerja memberikan total dana pelatihan sebesar Rp4.200.000, dengan rincian Rp3.500.000 untuk dana pelatihan, dan Rp700.000 untuk insentif Prakerja yang dikirm dompet elektronik.

Jika melihat pola setiap pendaftaran berdasarkan gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka sekitar 1-7 hari setelah hasil seleksi gelombang 71 diumumkan.

Jadi, jika hasil seleksi gelombang 71 diumumkan pada 7 Agustus 2024, maka estimasi pembukaan pendaftaran gelombang 72 adalah pada 8-14 Agustus 2024 nanti.

Namun karena masih perkiraan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 bisa saja lebih cepat atau lebih lama dari tanggal yang diperkirakan.

Karenanya, untuk info resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 dapat diperoleh melalui media sosial Kartu Prakerja di Instagram atau Facebook. 

Selain itu, info terbaru bisa juga dipantau melalui situs resmi prakerja.go.id untuk mendapatkan kepastian.

Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja

Sebagai bentuk persiapan, kamu harus melihat terlebih dulu kriteria agar lolos seleksi dan mendapatkan pelatihan di gelombang 72 nanti, yakni: 

- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait
News Update