Saat ini, pencairan dana yang dilakukan masih kepada KPM dengan KKS bank Himbara. Sementara, pencairan via PT Pos akan dilakukan setelahnya.
Nantinya, KPM akan menerima undangan dari kantor Pos apabila memang tercatat jadi penerima.
KPM bisa mendatangi kantor Pos terdekat kemudian melakukan penarikan dana BPNT yang sudah disalurkan.
Bagi Anda yang belum pernah terdaftar jadi penerima BPNT, berikut informasi selengkapnya yang perlu Anda ketahui.
Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah
Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Punya KKS
Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.