Nyambi Jualan Pil Koplo, Toko Kosmetik di Muara Angke Digerebek Polisi

Minggu 11 Agu 2024, 11:40 WIB
Tersangka MZ bersama barang bukti yang diamankan personil Polsek Kragilan. (dok. Polsek Kragilan)

Tersangka MZ bersama barang bukti yang diamankan personil Polsek Kragilan. (dok. Polsek Kragilan)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Toko kosmetik di daerah Muara Angke, Jakarta Utara, yang nyambi jualan pil koplo, digerebek personil Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari penangkapan tersangka IA (25) di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin di wilayah Kragilan," kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP dan Kompol Firman Hamid kepada Poskota, Minggu, 11 Agustus 2024.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya telah mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.

"Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak 8 butir," jelasnya.

Condro menerangkan, dari penangkapan itu, IA dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan terlarang itu didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

"Berbekal dari pengakuan IA, Seninnya tanggal 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," terangnya.

Condro menambahkan dalam pengembangan ke Muara Angke itu, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan Double Y sebanyak 90 butir," tambahnya. (Rahmat)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update