Nomor Induk Kependudukan KTP Anda Terdata Lolos Prakerja Gelombang 71, Begini Cara Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah

Minggu 11 Agu 2024, 10:06 WIB
Ilustrasi. Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda terdata lolos Prakerja gelombang 71 dan klaim insentif. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ilustrasi. Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda terdata lolos Prakerja gelombang 71 dan klaim insentif. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang lolos Prakerja Gelombang 71 berhak klaim insentif.

Adapun insentif Prakerja yang bisa ditarik ke saldo DANA gratis adalah senilai Rp700.000.

Sedangkan insentif Rp3.500.000 merupakan bantuan atau beasiswa pelatihan.

Seperti diketahui bahwa untuk mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, semua program Prakerja Gelombang 71 harus diselesaikan.

Terutama pelatihan, karena jika belum maka anda tidak bisa klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Adapun cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 adalah sebagai berikut ini.

Cara Klaim Insentif Prakerja

1. Lolos seleksi di www.prakerja.go.id

2. Menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan dan rating

3. Mengikuti dua kali survei

4. Sambungkan akun DANA ke akun Prakerja

Pastikan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda sesuai dan terverifikasi.

Berita Terkait
News Update