Nama Anda Tercantum dalam Database KPM Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024 Subsidi Pemerintah, Ini Panduan Pencairan Uang di Kantor Pos!

Minggu 11 Agu 2024, 09:25 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024 subsidi pemerintah. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024 subsidi pemerintah. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Petugas kantor Pos akan memeriksa dokumen KPM melalui sistem yang tersedia. Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024 subsidi pemerintah, maka uang dapat segera cair, khususnya untuk tahap 3.

Besaran Bansos PKH 

Kemensos RI mengelompokkan penerima bansos PKH menjadi tujuh kategori dengan nominal dana bantuan bervariasi. Berikut rinciannya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Sebelum KPM hendak mencairkan uang PKH 2024, lakukan pengecekan bansos secara berkala untuk memastikan status penerimaan.

Berikut cara cek bansos lewat HP yang sudah tersambung dengan jaringan internet.

  • Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom wilayah dengan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama Anda Penerima Manfaat (PM)
  • Ketik empat kode huruf captcha untuk keamanan
  • Klik 'CARI DATA'
  • Sistem akan memindai nama PM sesuai data wilayah yang diinput
  • Selesai

Itulah uraian mengenai dana bansos PKH 2024 subsidi pemerintah hingga panduan pencairan uang lewat kantor Pos bagi KPM yang belum punya rekening.

Pastikan Anda memeriksa status penerimaan dana bansos secara berkala sebelum mencairkan uang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update