JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) pemerintah masih terus disalurkan, satu di antaranya ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal Rp2.400.000.
Bansos tersebut akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun yang telah tercantum dalam database penerima.
Pemberian subsidi pemerintah melalui bansos PKH dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya dalam ekonomi.
PKH merupakan bansos bersyarat yang digarap pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk masyarakat miskin.
Dengan adanya PKH, keluarga penerima didorong untuk mengakses dan memanfaatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Penerima bansos PKH adalah mereka yang telah terdafatar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun. Bulan ini, Agustus 2024, PKH telah masuk tahap penyaluran ketiga.
Penyaluran PKH 2024
Berikut ini jadwal penyaluran PKH 2024 yang dialokasikan kepada masyarakat dalam satu tahun.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan dana bansos dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI khusus wilayah Aceh).
Adapun jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum memiliki rekening, maka pencarian uang bisa dilakukan di PT Pos Indonesia atau kantor Pos.
Panduan Pencairan Bansos PKH di Kantor Pos
Ikuti petunjuk panduan di bawah ini untuk mencairkan dana bansos PKH subsidi pemerintah melalui kantor Pos.
- Kunjungi kantor Pos di wilayah setempat
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Ambil nomor antrean
- Setelah tiba giliran, silakan sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk pencairan bansos PKH 2024
- Serahkan dokumen KTP dan KK