Bagi penerima bisa mengambil dana pencairannya di nomor rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Itulah dia penjelasan mengenai KJP Plus tahap 1 Agustus 2024 tidak bisa dicairkan. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.