Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Berikut Cara Cek, Syarat, dan Insentifnya

Minggu 11 Agu 2024, 18:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka. (Prakerja / Syarif Pulloh A)

Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka. (Prakerja / Syarif Pulloh A)

Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 sudah dinantikan oleh masyarakat.

Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan atau meningkatkan keterampilan mereka.

Program ini ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja yang sudah bekerja, atau buruh yang ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensinya.

Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga dapat mendaftar.

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka?
Berdasarkan jadwal sebelumnya, gelombang Prakerja biasanya dibuka setiap dua minggu sekali.

Berdasarkan jadwal tersebut, Prakerja gelombang 72 kemungkinan akan dibuka dua minggu setelah pendaftaran gelombang 71 dibuka. Gelombang 71 sendiri dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dengan demikian, Prakerja gelombang 72 diperkirakan akan dibuka pada 16 Agustus 2024. Namun, jadwal ini bisa berubah tergantung kebijakan pihak Prakerja.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek apakah Prakerja gelombang 72 sudah dibuka atau belum. Berikut caranya.

Cara Mengecek Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Sudah Dibuka:
1. Kunjungi situs prakerja.go.id.
2. Login atau masuk menggunakan akun Anda.
3. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.
5. Jika ada menu "Gabung Gelombang," berarti pendaftaran sudah dibuka.
6. Namun, jika tanda tersebut belum ada, kemungkinan Prakerja gelombang 72 belum dibuka.

Anda juga bisa memantau pengumuman pendaftaran Prakerja gelombang 72 melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72:
- Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD.

Berita Terkait

News Update