JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan kembali disalurkan pada Agustus 2024.
Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Nama dan NIK KTP merkea harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui bantuan PKH, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.
Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.