POSKOTA.CO.ID -- Selamat ya karena nomor NIK KTP yang Anda miliki termasuk sebagai salah satu penerima Bansos PKH yang dananya mulai dari Rp2.400.000 sampai Rp3.000.000.
Bansos PKH adalah bantuan sosial program keluarga harapan yang diperuntukkan sebagian kalangan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan.
Hingga akhir tahun ini, Bantuan PKH masih akan terus cair. Di tahun ini pemerintah menggelontorkan Rp496 triliun untuk semua macam bansos, di antaranya bansos PKH dan BPNT.
Jumlah dana yang dikucurkan tahun ini lebih banyak dari tahun lalu, yang saat itu sebesar Rp476 triliun.
Untuk mendapatkan bantuan PKH pada Agustus 2024 ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan sering kali diabaikan oleh banyak orang. Sebagai berikut:
1. Punya Nomor NIK KTP Elektronik
2. Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
3. NIK KTP tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
4. Tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH 2024
Apabila belum menerima bantuan PKH, atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi yang bersangkutan layak mendapatkan bantuan ini, maka bisa melakukan pendaftaran.
Berikut langkah-langkahnya: