SELAMAT! NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT Pemerintah, Cair Bulan Agustus 2024 via KKS

Sabtu 10 Agu 2024, 09:35 WIB
NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah siap dicairkan bulan Agustus 2024.. (Website resmi Kalurahan Sawahan)

NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah siap dicairkan bulan Agustus 2024.. (Website resmi Kalurahan Sawahan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah siap dicairkan bulan Agustus 2024.

Bantuan sosial ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Bagi penerima saldo dana bansos BPNT yang sudah memiliki akses KKS di salah satu bank tersebut, dana akan secara otomatis dikreditkan ke rekening.

Pada bulan Agustus 2024, bansos BPNT sendiri telah memasuki tahap keempat, dengan penyaluran dana sebesar Rp400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicairkan dalam dua bulan sekaligus

Dana bansos BPNT tersebut dialokasikan kepada KPM secara bertahap dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 4, Anda dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi Kemensos terlebih dahulu.

Dengan cara ini, Anda dapat memastikan apakah nama Anda ada dalam daftar penerima dan kapan waktu pencairannya dana bansos disalurkan ke rekening KKS.

Cara Cek Status Penerima Bansos

1. Akses Situs Resmi

Pertama-tama, buka perangkat Anda dan akses situs resmi Kemensos untuk pengecekan status bantuan melalui URL http://cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Isi Alamat Lengkap

Setelah memasuki halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan alamat lengkap. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan data yang tertera pada KTP Anda. 

Berita Terkait
News Update