Peroleh Saldo DANA Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT PKH! Berikut Cara Pendaftaran dan Validasi NIK Anda

Sabtu 10 Agu 2024, 18:45 WIB
Saldo DANA Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT PKH. (Pinterest)

Saldo DANA Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT PKH. (Pinterest)

Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi memungkinkan masyarakat menerima saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 


Bantuan sosial ini dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh Bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. 


Untuk menerima bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan nomor handphone yang aktif.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mendaftar untuk memperoleh bantuan tersebut. Saldo dana bansos BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi bantuan yang diberikan pemerintah untuk satu tahun penuh. 


Untuk bantuan BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. 


Sementara itu, untuk bantuan PKH, jumlah Rp2.400.000 adalah total dana yang diberikan kepada KPM untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun. 


Proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial ini dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kementerian Sosial RI. 


Mereka yang layak menerima bantuan ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Syarat Penerima Bansos 


Untuk dapat menerima bantuan BPNT dan PKH pada tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. 


Pertama, mereka harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP. Kedua, penerima harus tercatat di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga prasejahtera. 


Selain itu, mereka tidak boleh berstatus atau bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri. Penerima juga tidak boleh pernah menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update