Miris! Janda di Serang Nekat Jual Sabu Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Sabtu 10 Agu 2024, 12:54 WIB
Perempuan janda terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan di Satresnarkoba Polres Serang. (sumber: dok. Satresnarkoba)

Perempuan janda terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan di Satresnarkoba Polres Serang. (sumber: dok. Satresnarkoba)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga wanita diciduk personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Mereka tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua di antara tersangka berstatus janda. Tiga wanita itu berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara, dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IA diamankan di rumahnya pada Selasa, 6 Agustus 2024, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.

"Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian," terang Kapolres kepada Poskota.co.id, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang belum diketahui keberadaannya. Tersangka AI mengaku menemui IO di minimarket Kebon Jeruk.

"Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu," kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.

Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON.

Berbekal informasi ini, petugas juga mengamankan keduanya di rumah masing-masing pada Rabu, 8 Agustus 2024. Dari dua wanita ini, diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu.

Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual-beli sabu. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan untuk memenuhi biaya hidup.

"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Ali, mengaku sudah sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing. (Rahmat)

Berita Terkait
News Update