ISU POLITIK paling hot belakangan adalah terancamnya Anies Baswedan dari rencana pencalonan jadi calon gubernur (cagub) di Pilgub Jakarta (DKI Jakarta), karena santer terbentukanya KIM Plus (KIM–Koalisi Indonesia Maju). Plus karena KIM pengukung Prabowo Subianto itu menggaet sejumlah parpol yang tadinya mendukung Anies, PKB, Nasdem, PKS.
Ini semua kalau dirunut adalah dampak buruk dari adanya ambang batas (threshold) 20 persen kursi parlemen untuk pencalonan Presiden, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Parpol kalau belum punya 20 persen kursi, artinya belum bisa mengajukan calonnya sendiri, dan harus berkoalisi dengan parpol lain.
Theeshold 20 persen kursi parlemen (DPR/DPRD) itu akhirnya menyiksa berbagai parpol. Dan saat ini digunakan oleh penguasa untuk mnggencet lawan politik agar jagonya tidak bisa maju.
Seperti nasib Anies baswedan saat ini yang terancam tidak bisa maju ke Pilgub Jakarta, gegara tidak mendapatkan mitra koalisi, karena semua parpol diborong KIM Plus.
Prabowo Subianto akan menggantikan Presiden Jokowi, banyak pihak berharap ada suasana pergantian politik dan kebijakannya. Banyak pihak mengatakan, Prabowo saat ini masih basa-basi mendukung seluruh kebijakan Jokowi, itu konsekuensi logis karena dia dibantu pemenangannya di Pilpres.
Namun rasanya, untuk nantinya kok seperti sama saja cara bermain politiknya, setidaknya dalam Pilgub DKI Jakarta, dengan adanya wacana KIM Plus, semua parpol diminta untuk bersatu mendukung satu jagonya (Ridwan Kamil). Paling tidak terungkap dari Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra.
Dasco menolak tudingan bahwa KLIM Plus untuk menjegal Anies. Tapi dari kondisi yang ada KIM Plus dapat diduga untuk menghadang Anies Baswedan. Karena semua parpol dihimpun jadi satu, dan tinggal PDIP yang tidak bisa apa-apa karena kursinya di DPRD tak cukup untuk mengusung calon sendiri.
Hal yang sama terjadi di Sumatera Utara, semua parpol dihimpun, tingggal PDIP. Untungnya di sana PDIP bisa mencalonkan sendiri, kursinya cukup.
Semua itu karena dampak threshold 20 persen. Untuk mengajukan calon, parpol harus punya kursi 20 persen, kalau kurang ya harus berkoalisi. Pada kenyataannya threshold 20 persen digunakan penguasa untuk menekan lawan politik agar tidak bisa mengajukan calon. Dalam hal ini Anies kabarnya tidak disukai oleh Jokowi, dan ada cawe-cawenya, maka muncul KIM Plus untuk menghadang Anies.
Maka, karena dampak buruk itu, threshold itu harus dihapus, karena prakteknya merugikan rakyat, yakni tidak mendapatkan calon pemimpin ideal. Ke depan paket UU politik harus diubah, selain soal threshold juga soal perlu pengaturan relawan, lembaga survei, serta pembagian bansos oleh pemerintah.
Threshold 20 persen harus dihapus, sebagai gantinya maka setiap parpol yang sudah bisa masuk parlemen (DPR dan DPRD I dan DPRD II) boleh msngajukan calonnya (mulai dari capres, cagub, cabub, cawalkot).
Misal, di DPR sekarang ada 9 fraksi (kepanjangan tangan dari 9 parpol), masing-maging boleh mengajukn capres. Ini juga meminimalisir money politic di tingkat antar parpol.