4. Lansia Rp2.400.000 per tahun
5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Dengan demikian, Anda yang sudah masuk dalam DTKS akan dapat dana mulai dari Rp900 ribu, Rp1,5 juta, Rp2,4 juta, hingga Rp3 juta per tahun, sebagaimana disebutkan di atas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.