Viral! Anak yang Ajak Ibu Lansia Ngamen di Jakut Ternyata Tinggal di Rumah Mewah

Jumat 09 Agu 2024, 17:51 WIB
Sepasang anak dan ibu di Jakarta Utara, ditegur lantaran kerap meminta uang kepada orang lain. (X:@sapubyere)

Sepasang anak dan ibu di Jakarta Utara, ditegur lantaran kerap meminta uang kepada orang lain. (X:@sapubyere)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepasang anak dan ibu di Jakarta Utara, ditegur lantaran kerap meminta uang kepada orang lain. Dalam video viral, dinarasikan jika sang anak diduga memaksa sang ibu yang sudah lanjut usia itu mengamen.

Namun ternyata, petugas Dinas Sosial (Dinsos) menemukan fakta jika keduanya bukan kategori orang miskin. Hal itu terlihat dari rumah yang mereka huni ternyata sangat mewah.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya telah memberikan teguran secara persuasif.

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan," kata Premi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 9 Agustus 2024.

Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas melakukan beberapa tahapan yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut.

Upaya ini mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," katanya.

"Kami juga telah memberikan layanan kesos dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan," tambahnya.

Langkah berikutnya, Dinsos DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melakukan monitoring perkembangan PMKS tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.

Ia menambahkan, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.

Berita Terkait

News Update