JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran subsidi saldo dana senilai Rp400.000 dari program BPNT alokasi Juli Agustus 2024 diterima nama Anda yang terdaftar di DTKS.
Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Penyaluran dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM, proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala.
Pencairan bansos BPNT tidak dilakukan dengan serentak melainkan dalam beberapa tahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pada umumnya penyaluran ini dimulai dengan melalui KKS terlebih dahulu sebelum dilanjutkan melalui Kantor Pos.
Besaran Bantuan Dana BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000