Berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi penerima PIP.
1. Usia maksimal penerima adalah 21 tahun
2. Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS Kemensos
3. Calon penerima dari keluarga miskin
4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Anak Yatim
Jika syarat terpenuhi maka Anda bisa menjadi penerimanya.
Lantas, berapa besaran nominal yang bisa didapatkan tiap golongan? Simak data berikut:
Besaran Nominal PIP
Berikut adalah daftar besaran nominalnya:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp225..000 (Kelas 6) dan Rp450.000 (Kelas 1-5)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 (Kelas 7-8) dan Rp375.000 (Kelas 9)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (Kelas 12) atau Rp1.800.000 (Kelas 10-11)
Dalam 1 tahun, PIP akan mencairkan saldo dana kepada penerimanya sebanyak 3 tahap
Demikian informasi seputar cara cek penerima, syarat penerima, dan besaran nominal PIP. Semoga Bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak mengetahui tanggal pencairan PIP yang pasti, simak informasi selengkapnya hanya di situs resmi PIP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.