Pemkab Tangerang Kaji Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Jumat 09 Agu 2024, 17:12 WIB
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony. (Poskota/Veronica)

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih akan melakukan pengkajian dan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang aturan larangan penjualan rokok secara eceran.

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, untuk menerapkan aturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, tentunya Pemerintah Kabupaten Tangerang harus membahas tentang pembuatan aturan turunannya. 

Namun, Andi memastikan, Pemkab Tangerang akan mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Namanya kebijakan pemerintah pusat, kita sebagai bagian dari pada pemerintahan ya tentu harus ikut tindakan dari aturan itu. Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut lagi bersama dinas terkait, bagaimana penerapannya," katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut Andi, pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan salah satu langkah transformasi kesehatan di Indonesia.

Tak hanya itu, aturan ini pun sebagai salah satu langkah mencegah anak-anak di bawah umur untuk membeli roko, atau bahkan menggunakan roko tersebut. 

"Hal itu pun tentunya sangat penting untuk didukung pelaksanaanya oleh pemerintah daerah. Untuk mencapai tujuan Indonesia emas," ujarnya.

Nantinya, lanjut Andi, Pemkab Tangerang berencana memasukkan PP Nomor 28 Tahun 2024 itu ke dalam Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Tangerang.

"Ini merupakan program pemerintah yang baik dan harus kita dukung. Dengan, cara pembuatan Perda untuk mengatur turunannya," pungkasnya. 

Pengkajian PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk didalamnya dari badan legislatif sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu. (veronica prasetio) 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update