NIK KTP dan KK Ini Silakan Cairkan Saldo DANA Rp700.000 dari Prakerja Gelombang 71, Cek Syarat dan Informasi Selengkapnya di Sini!

Jumat 09 Agu 2024, 14:42 WIB
Saldo DANA gratis dari Prakerja cair ke dompet elektronik (Foto: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Saldo DANA gratis dari Prakerja cair ke dompet elektronik (Foto: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini silakan cairkan saldo DANA Rp700.000 dari Prakerja gelombang 71. Cek syarat dan informasi lengkapnya berikut ini. 

Identitas dengan NIK KTP dan KK yang dinyatakan lolos Prakerja gelombang 71 pada 7 Agustus 2024 lalu sudah berhak mendapatkan saldo DANA gratis yang merupakan insentif dari Prakerja. 

Terdapat dua insentif dari program pemerintah yaitu biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 dan pengisian survei evaluasi sebanyak dua kali senilai Rp100.000. 

Keduanya dapat dicairkan ke DANA, OVO, Gopay, LinkAja, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan dalam pencarian kerja dan lainnya. 

Tetapi ada syarat tertentu agar dapat merain insentif saldo DANA gratis dari Prakerja gelombang 71 ini. 

Maka dari itu dapar dikatakan bahwa peserta lolos pun kemungkinan ada yang tidak bisa mencairkannya. 

Lantas, apa saja cara dan syarat mendapatkan insentif saldo DANA gratis dari Prakerja? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Syarat Klaim Insentif Saldo DANA Prakerja

1. Menonton 3 video yang tersedia di dashboard Prakerja sampai selesai 

2. Mendapatkan nomor Kartu Prakerja 

3. Membeli pelatihan Prakerja menggunakan saldo gratis Rp3.500.000 

4. Mengikuti pelatihan Prakerja hingga selesai

Berita Terkait
News Update