Cukup bermodalkan perangkat seluler dan jaringan internet, KPM bisa memastikan apakah namanya sudah masuk database penerima bansos atau belum. Berikut langkah-langkahnya.
- Akses link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketik 4 kode huruf untuk yang tertera di kotak kode
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Sistem Cek Bansos akan memindai nama Anda sesuai wilayah yang diinput
- Selesai
Syarat Penerima PKH
Apabila Anda belum menjadi KPM bansos PKH, pastikan syarat-syarat di bawah ini terpenuhi supaya bisa mengajukan pendaftaran.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI
Apabila Anda telah sesuai dengan syarat tersebut, segera lakukan pendaftaran seara online di aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor desa/kelurahan setempat.
Demikian uraian tentang dana bansos PKH 2024. Pastikan KPM memeriksa status penerimaan secara berkala untuk mengetahui uang bansos yang sudah masuk.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.