JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP dan KK yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024.
Pasalnya, NIK KTP tersebut termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos PKH 2024.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada KPM.
KPM sendiri sebelumnya merupakan berstatus sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang datanya sudah masuk ke dalam DTKS dan beralih status menjadi KPM.
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Pencairan PKH kini sudah masuk ke tahap tiga yang dimulai sejak Juli hingga September 2024 mendatang.
Pencairan bansos ini bisa dilakukan via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BSI, BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.
Bagi penerima bansos PKH yang melakukan pencairan lewat KKS, bisa segera cek rekening KKS Anda ke ATM Bank Himbara atau via mesin EDC.
Pasalnya, pencairan bantuan tersebut sudah mulai disalurkan pada Agustus 2024.
Sementara, bagi yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, pencairan kemungkinan akan mulai disalurkan pada September 2024.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Bantuan tunai ini disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. Berikut ini jadwal lengkap pencairan PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Besaran PKH 2024
Penerima PKH akan mendapatkan uang tunai berbeda antara satu penerima dan yang lainnya disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berikut ini kategori penerima bansos PKH beserta dengan nominal saldo dana gratis yang diterima:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.