JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menekan angka anak putus sekolah di tanah air.
Satu diantaranya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Di tahun 2024 ini, merupakan tahap kedua penyaluran bantuan PIP dengan total anggaran hingga 13,4 Triliun.
Dengan target sasaran penerima bantuan hingga 18,6 juta siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai penerimanya.
Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui terkait cara memperoleh hingga menerima dana bantuan tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah telah merancang sistem sedemikian rupa perihal penyaluran dana PIP bagi mereka yang berhak.
Satu hal yang paling utama adalah peserta didik penerima harus terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI.
Dengan sistem pendataan tersebut, maka diharapkan penyaluran bantuan bisa tepat sasaran sebagaimana mestinya.
Syarat Penerima PIP
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan bahwa penerima bantuan harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) atas kondisi siswa itu sendiri, yaitu:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa Yatim, Piatu, Yatim Piatu, korban bencana alam, disabilitas, memiliki lebih 3 saudara yang tinggal serumah, putus sekolah (Drop Out), orang tua terkena PHK, korban musibah, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Peserta didik yang duduk di bangku lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk pencairan PIP pada periode Agustus hingga September 2024, hanya berlaku bagi 3 golongan penerima, diantaranya:
- Penerima usulan dari Dinas Pendidikan
- Penerima usulan dari Pemangku Kepentingan
- Hasil dari aktivasi SK Nominasi PIP sebelumnya
Cara Mengecek Daftar Penerima PIP
Setiap siswa dari 3 golongan di atas, bisa mengecek langsung terkait status pencairan PIP melalui laman resmi SPINTAR Enterprise atau pip.kemdikbud.go.id.
- Akses beranda pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
- Ketik NISN dan NIK siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Ketik hasil perhitungan pada tombol Captcha
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
- Tunggu sesaat, hingga aplikasi menampilkan data penerima yang dimaksud
Lantas, berapa nilai nominal bantuan yang akan diterima siswa dari PIP?
Jumlah Nominal PIP 2024
Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima, akan memperoleh santunan uang tunai yang sudah disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Besarannya adalah:
- SD/ SDLB/ Paket A: Rp450.000 per siswa. Dan Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
- SMP/ SMPLB/ Paket B: Rp750.000 per siswa. Sedangkan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- SMA/ SMALB/ SMK/ Paket C: Rp1.800.000 per siswa. Dan Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Cara Usulan Calon Penerima PIP
Apabila siswa dianggap berhak sebagai penerima bantuan PIP, maka segera mengajukan usulan kepada sekolah dengan ketentuan siswa penerima merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang SK usulan.
Kemudian operator sekolah akan melakukan input data pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cara:
- Mengisi nama lengkap peserta didik
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mengisi Nomor KIP
- Selesai
Dengan keterbukaan sistem informasi tersebut, diharapkan orang tua/ wali maupun siswa dapat memantau kapan pencairan dana PIP Kemdikbud 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik dan terkini lainnya di google news, serta ikuti kanal poskota melalui saluran whatsapp resmi.