Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Cek Jadwal Pendaftarannya Sekarang

Jumat 09 Agu 2024, 14:52 WIB
Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 (Screenshot/dashboard.prakerja.go.id/daftar)

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 (Screenshot/dashboard.prakerja.go.id/daftar)

Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Apakah Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka hari ini? Simak informasi mengenai jadwal pendaftaran dan cara mendapatkan bantuan Rp700 ribu di sini. 

Banyak yang penasaran kapan Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka untuk mendapatkan uang gratis Rp700 ribu dari pemerintah. 

PMO akan segera membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 72 melalui situs resmi www.prakerja.go.id, dan calon peserta dapat mendaftar menggunakan NIK KTP dan KK mereka.

Jadi, apakah Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka hari ini? Cek jadwal pendaftarannya dan cara mendapatkan Rp700 ribu di sini. 

Berdasarkan jadwal sebelumnya, pendaftaran untuk gelombang terbaru Kartu Prakerja biasanya dibuka setiap hari Jumat.

Karena itu, banyak yang bertanya apakah Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka hari ini, dan jika iya, jam berapa pendaftaran akan dimulai di www.prakerja.go.id. 

Berdasarkan pengalaman dari gelombang sebelumnya, jika pendaftaran dibuka hari ini, kemungkinan besar akan dimulai pukul 12.00 WIB.

Namun, untuk jadwal resmi, Anda bisa memeriksanya secara berkala melalui postingan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Sambil menunggu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 72, ada baiknya Anda mengetahui cara mendaftar agar bisa mendapatkan bantuan Rp700 ribu. 

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72:

  1. Buka situs www.prakerja.go.id.
  2. Buat akun dengan email yang aktif.
  3. Isi data sesuai dengan KTP dan KK.
  4. Jawab semua pertanyaan yang diberikan.
  5. Unggah foto KTP, lakukan scan wajah, dan verifikasi nomor HP.
  6. Ikuti tes kemampuan dasar.
  7. Klik 'Gabung Gelombang'.

Kriteria untuk Lolos Mendapatkan Bantuan Rp700 Ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP dan KK.
  2. Bukan ASN/PNS.
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja.
  5. Terbuka untuk pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK.
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar.
Berita Terkait
News Update