Cek Rekening KKS Bank Himbara dan Kantor Pos, Bansos BPNT Cair Rp400.000 Untuk NIK dan KTP Penerima Manfaat

Jumat 09 Agu 2024, 17:45 WIB
Cek rekening KKS Bank Himbara dan Kantor Pos bansos bpnt sudah mulai dicairkan ke NIK dan KTP penerima manfaat. (kemensos.go.id)

Cek rekening KKS Bank Himbara dan Kantor Pos bansos bpnt sudah mulai dicairkan ke NIK dan KTP penerima manfaat. (kemensos.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cek rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Bank Himbara dan Kantor Pos, sebab Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) kini mulai disalurkan Rp400.000 kepada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) penerima manfaat. 

Simak berita ini selengkapnya untuk informasi pencairan Bansos BPNT tahap ke empat, periode Juli-Agustus 2024. 

Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan website online untuk pengecekan. Namun, masyarakat juga bisa langsung cek KKS secara berkala. 

Pencairan Bansos BPNT senilai Rp 400.000, disalurkan ke rekening KKS Mandiri, BSI, BNI dan BRI. 

Namun, bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS, penyaluran dana Bansos dilakukan melalui kantor pos. 

Adapun jadwal pencairan BPNT ke rekening KKS BNI dan BRI akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2024 ini. 

Penerima manfaat disarankan untuk cek statusnya secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.

Perlu diingat bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Sehingga apabila saldo belum bertambah pada awal bulan Agustus ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya. 

Namun, bagi Anda yang menggunakan layanan kantor pos, disarankan untuk menghubungi kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah tersebut. 

Untuk memastikan informasi pencairan, para penerima bantuan bisa cek dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

Cara Cek Bantuan BPNT 

Berita Terkait
News Update