JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terdaftar pada akun Prakerja? Simak jadwal Kartu Prakerja gelombang 72.
Seperti yang diketahui bahwa Kartu Prakerja gelombang 71 telah ditutup dan mengumumkan hasil seleksi peserta pada Rabu, 7 Agustsu 2024.
Kini masyarakat yang tidak lolos atau tidak pernah mengikuti program ini menantikan pendaftaran gelombang selanjutnya.
Tentunya, masyarakat penasaran dengan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 untuk mendaftarkan diri.
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
Memang hingga saat ini belum muncul tanda-tanda informasi resmi terkait gelombang 72 yang kapan akan dibuka.
Namun, tak sedikit masyarakat yang akhirnya memprediksi jadwalnya jika melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya.
Diprediksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka pada 2-3 minggu kedepan seusai pendaftaran gelombang sebelumnya ditutup.
Biasanya, Kartu Prakerja selalu dibuka setiap hari Jumat atau 15 hari seusai pendafataran sebelumnya ditutup.
Maka dari itu, disarankan untuk selalu memantau akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id untuk mendapatkan informasi lainnya.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Akun Prakerja
Meski belum terdapat informasi pendaftaran gelombang selanjutnya, tak ada salahnya untuk mempersiapkan dengan daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Namun, apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar akun Prakerja atau belum? Berikut cara cek melalui laman resmi Prakerja.
- Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan', klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email terdaftar untuk verifikasi data.
- Kemudian log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
- Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.