JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda dinyatakan terpilih sebagai penerima saldo DANA Rp700.000 via Kartu Prakerja, simak cara pencairannya ke dompet elektronik di sini.
Program Kartu Prakerja kembali menyalurkan bantuan berupa pelatihan online serta finansial kepada peserta yang lolos pada tahap seleksi.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda menyatakan lolos dan berhak mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 71 maka berhak mendapatkan saldo DANA Rp700.000 secara gratis.
Program ini merupakan sebuah inisiasi yang dilakukan oleh pemerintah dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) sebagai penanggung jawabnya.
Kemenko bekerja sama dengan pihak prakerja.go.id menyelenggarakan pelatihan online secara gratis ini untuk berupaya meningkatkan kemampuan serta skill dari masyarakat di tanah air.
Dengan adanya program ini diharapkan para peserta dapat mampu bersaing di dunia pekerjaan demi kehidupan masa depan yang lebih baik.
Kapan Nama Peserta Kartu Prakerja Diumumkan?
Berdasarkan siklus yang dilakukan pada Kartu Prakerja, waktu pengumuman nama peserta yang resmi dapat mengikuti program ini dilakukan kurang lebih dalam rentang 2 sampai 5 hari dari penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini, Kemenko telah menyelenggarakan program ini hingga gelombang 71 yang sudah diumumkan terhitung sejak Rabu 7 Agustus 2024 kemarin.
Oleh karena itu, bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai peserta yang berhak mengikutinya.
Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan HP pintar atau perangkat elektronik lainnya melalui situs resmi penyelenggara di prakerja.go.id.
Persyaratan Peserta Kartu Prakerja
Anda berhak mengikuti program pelatihan serta mendapatkan insentif dari kartu pra kerja gelombang 71 juga telah berhasil melengkapi persyaratan berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rentang usia mulai 18 hingga 65 tahun
- Minimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 Kartu keluarga (KKS
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formalBerstatus pencari kerja, pekerja dirumahkan, pekerja terkena phk, pelaku UMKM, pekerja membutuhkan peningkatan keterampilan
- Tidak berstatus perangkat negara atau aparatur sipil lainnya
