Kunjungi pip.kemdikbud.go.id! Cek Pencairan Dana Bantuan PIP Periode Agustus 2024, Gunakan Nomor Induk Siswa

Kamis 08 Agu 2024, 22:22 WIB
Dengan mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id setiap peserta didik dan orang tua/ wali bisa mengetahui status pencairan dana PIP 2024 yang disalurkan pada Agustus 2024. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

Dengan mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id setiap peserta didik dan orang tua/ wali bisa mengetahui status pencairan dana PIP 2024 yang disalurkan pada Agustus 2024. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya perluasan akses pendidikan dan kesempatan belajar, pemerintah menyalurkan dana gratis berupa bantuan sosial hingga Rp1.800.000.

Bantuan tersebut berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin hingga rentan miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud.

Pada Agustus 2024, besaran yang disalurkan, mengacu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

Namun, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengetahui apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Dalam hal ini, pemerintah telah menentukan siapa saja yang berhak menerima dana bantuan.

Mereka yang berhak menerima adalah peserta didik yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, untuk kriteria:

1. Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan Dinas Pendidikan

2. Pelajar Pemegang SK Nominasi dari usulan Pemangku Kepentingan

3. Siswa pemegang SK Pemberian atau hasil aktivasi SK Nominasi PIP 2024 

Cara Cek Status Penerima PIP di Agustus 2024

Untuk mengetahui status penerima PIP di bulan Agustus 2024, orang tua siswa/ wali bisa memeriksa langsung secara online ke laman SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id.

Lebih jelasnya, berikut langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PIP di bulan Agustus 2024.

  • Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu Cari Penerima PIP
  • Sertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) aktif
  • Isi hasil hitungan pada kolom konfirmasi data/ tombol captcha, pada formulir
  • Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu sistem hingga memunculkan daftar nama yang dimaksud

Apabila siswa penerima sudah dipastikan terdaftar pada sistem pip.kemdikbud.go.id, maka orang tua/ wali bisa mencairkan saldo dana gratis tersebut melalui bank yang sudah ditunjuk.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan manakala hendak mencairkan bantuan PIP, di antaranya:

  • Pastikan penerima melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang ditunjuk
  • Pastikan siswa penerima merupakan pemegang SK Pemberian sesusi yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id
  • Siapkan dokumen pendamping saat proses pencairan (NIK e-KTP, KK, NISN, surat pengantar dari sekolah, halaman depan raport siswa, akta kelahiran siswa)
  • Pastikan informasi jadwal pencairan dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat
  • Mengunjungi pihak bank penyalur (BRI, BNI dan BSI) sesuai dengan jadwal pencairan yang sudah ditentukan pada aplikasi SIPINTAR
  • Menghubungi petugas bank untuk memandu pencairan
  • Mengikuti prosedur dan ketentuan pencairan dari petugas bank yang bersangkutan

Rincian dana PIP 2024

Besaran dana bantuan PIP yang akan diterima setiap siswa, bergantung pada jenjang pendidikan masing-masing.

  • SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450.000 per siswa, untuk kelas umum. Dan Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir.
  • SMP/ SMPLB/ Kejar paket B: Rp750.000 per siswa untuk kelas umum. Sedangkan Rp375.000 berlaku bagi siswa baru dan kelas akhir
  • SMA/ SMALB/ SMK/ Kejar paket C: Rp1.800.000 per siswa untuk kelas umum, dan bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000

Jumlah nominal tersebut, diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran.

Penting untuk selalu mengecek secara berkala terkait pengumuman jadwal pencairan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau sekolah yang bersangkutan.

Sasaran Penerima PIP

Penyaluran bantuan PIP, dirancang untuk menekan angka anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun atau berlaku bagi siswa berusia 7 hingga 18 tahun, dengan pertimbangan khusus

Adapun sasaran utamanya adalah:

  • Siswa yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa Yatim, Piatu, Yatim Piatu, korban bencana alam, disabilitas, memiliki lebih 3 saudara yang tinggal serumah, putus sekolah (Drop Out), orang tua terkena PHK, korban musibah, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Peserta didik yang duduk di bangku lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dengan adanya penyaluran uang saku PIP, diharapkan mampu menekan angka anak putus sekolah serta kesenjangan sosial ekonomi di dunia pendidikan di tanah air.

Dapatkan berita dan informasi menarik dan terkini lainnya di google news, serta ikuti kanal poskota melalui saluran whatsapp resmi.

Reporter

Berita Terkait

News Update