SELAMAT! NIK KTP Anda Lolos Dapat SALDO DANA Rp700.000 dari Kartu Prakerja Gelombang 71 Pemerintah, Info Kelolosan Cek di Sini!

Rabu 07 Agu 2024, 17:35 WIB
Cara cek peserta lolos kartu Prakerja beserta cara membeli pelatihan untuk dapat insentif saldo dana(Prakerja/Neni Nuraeni)

Cara cek peserta lolos kartu Prakerja beserta cara membeli pelatihan untuk dapat insentif saldo dana(Prakerja/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, sejumlah pemilik NIK KTP yang dinyatakan lolos dalam program Kartu Prakerja memiliki kesempatan semakin besar untuk dapat saldo dana Rp700.000 dari insentif pemberian pemerintah. 

 Program Kartu Prakerja gelombang 71 sudah mengumumkan nama para peserta yang dinyatakan lolos dalam gelombang kali ini. 

Pengumuman seleksi kelolosan gelombang 71 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu, 7 Agustus 2024.

"Untuk kamu yang lolos gelombang, jangan lupa untuk langsung beli pelatihan pertamamu ya Sob!" tulis akun @prakerja.go.id di unggahan terbaru. 

"Pastinya banyak ragam pelatihan yang bisa kamu pilih! Jangan sampai kelewatan ya Sob biar kamu #JadiBisa upgrade terus skill kamu!" Sambung akun tersebut. 

Bagi masyarakat yang mendaftarkan diri dalam program ini bisa langsung mengecek dashboard akun Prakerja untuk mengetahui apakah Anda dinyatakan lolos atau tidak. 

Apabila di akun dashboard mu nanti kamu diarahkan untuk menonton tiga video pendek dan diminta menyambungkan akun e-wallet, maka kemungkinan besar kamu lolos jadi peserta Prakerja. 

Jika benar kamu dinyatakan lolos dalam program ini, maka kamu bakal segera mendapatkan dana bantuan beasiswa sebesar Rp3.500.000.

Dana bantuan ini wajib dibelikan pelatihan Prakerja sesuai yang diminati oleh peserta. Peserta juga wajib mengikuti pelatihan hingga selesai dan tidak boleh diwakilkan. 

Apabila peserta terlambat membeli pelatihan Prakerja, maka peserta akan gagal dapat insentif saldo dana dari pemerintah sebesar Rp700.000.

Adapun, batas waktu pembelian pelatihan ini, yaitu 15 hari sejak pengumuman kelolosan atau paling lambat pada 21 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. 

Berita Terkait
News Update