3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (Kelas 12) atau Rp1.800.000 (Kelas 10-11)
Daftar di atas merupakan besaran yang akan diberikan kepada penerima PIP.
Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar dan menerima PIP? Simak penjelasan berikut.
Cara Daftar PIP
Untuk mendaftar menjadi penerima PIP itu tidak memiliki cara khusus. Hanya saja, calon penerima PIP harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar, Surat Keterangann Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, dan kelurahan.
Anda bisa mengajukan pendaftaran PIP ke sekolah Anda dengan membawa dokumen pendukung yang sudah disebutkan lalu sekolah akan segera mengurusnya ke Kemendikbud.
Demikian informasi seputar cara pendaftaran PIP dan besaran nominal PIP yang bisa Anda dapatkan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.