Anda juga wajib memiliki persyaratan untuk mendapatkan dana bansos BPNT 2024 sesuai Juklak Juknis Kemensos RI.
Berikut Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
- Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
- Terdaftar dalam basis data DTKS dan SIKS-NG.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah proses verifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp2.400.00 dari BPNT 2024 yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.
Nantikan berita bansos lainnya melalui Google News atau WhastApp Poskota agar mendapat informasi terbarunya.