BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan K (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Zakaria (22) yang diduga tolak ajakan mencuri.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi mengatakan status K, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial K itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Akhmadi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Namun, ia belum memberikan keterangan detail dalam kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini Polsek Tambun Selatan dan Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.
Akhmadi menegaskan tersangka bukanlah kakak kandung korban, melainkan teman korban.
"Untuk detailnya belum dapat disampaikan, untuk K bukan kakakknya, tapi orang lain (teman korban)," sambung ia.
Saat ini K telah berada di sel tahanan Polsek Tambun Selatan. "Sudah di amankan di Polsek Tambun, K ditangkap tak lama dari kejadian (pembunuhan)," tutup AKP Akhmadi.
Peristiwa ini menewaskan seorang pemuda bernama Muhammad Rizky Zakaria. Ia tewas akibat lehernya disabet celurit oleh temannya, K.
Diduga pemicu ini lantaran Rizky menolak ajakan mencuri oleh tersangka di salah satu toko sembako di Kampung Turi, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu, 4 Agustus 2024. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.