NIK KTP-el dan Nama Anda Terdaftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000, PKH Tahap 3 Cair ke Rekening KKS pada Agustus 2024

Rabu 07 Agu 2024, 23:12 WIB
NIK KTP-el dan Nama Anda terdata dalam DTKS dana berhak klaim dana bansos PKH Rp2.400.000. (Setda Kab Tegal/Edited by Fani Ferdiansyah)

NIK KTP-el dan Nama Anda terdata dalam DTKS dana berhak klaim dana bansos PKH Rp2.400.000. (Setda Kab Tegal/Edited by Fani Ferdiansyah)

Kemensos membagi penerima bansos PKH ke dalam tujuh kategori, meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat PKH 2024

Adapun untuk syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKH ini adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update