Penerima manfaat adalah kalangan masyarakat kurang mampu yang NIK E-KTP nya telah terverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima manfaat bansos BPNT ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
- Termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu atau kurang mampu.
- Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan, bukan karyawan instansi pemerintah, ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih.
Cara Cek Data Penerima Bansos BPNT
Jika ingin melihat apakah nama kamu berhasil menjadi penerima manfaat saldo dana bansos Rp2.400.000 BPNT 2024, maka bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Siapkan data NIK E-KTP untuk melihat status KPM bansos ini secara online di internet. Caranya adalah melalui situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Silahkan gunakan NIK E-KTP kamu dan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek data penerima bansos BPNT:
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah pencairan menggunakan alamat tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama lengkap atau gunakan NIK KTP pada kolom yang disediakan.
- Klik capctha dan beri tanda centang untuk melanjutkan proses.
- Terakhir klik Cari Data dan situs akan langsung mencari data KPM sesuai data yang dimasukkan.
Jika status pencairan sudah menampilkan aktif untuk penerimaan bansos BPNT, maka dipastikan NIK E-KTP kamu telah terpilih untuk menjadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 BPNT 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.