Dana tersebut disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni empat tahap atau per tiga bulan dalam satu tahun. Berikut detailnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Syarat Penerima PKH
Bagi pemilik NIK KTP yang berhasil lolos seleksi, artinya Anda telah sesuai dengan syarat-syarat pemerintah untuk menerima bansos sebagaimana yang tercantum di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan E-KTP
- Masuk dalam data kelurahan setempat sebagai golongan keluarga berkebutuhan atau ekonomi rentan
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, Poliri, atau semisalnya
- Calon peserta belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Agar lebih mudah dan praktis, KPM bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH lewa hp yang terhubung dengan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat KPM meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama penerima manfaat sesuai E-KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha untuk verifikasi
- Klik 'CARI DATA'
- Selesai
Lakukan pemeriksaan status secara berkala untuk dapat mengetahui bansos yang siap cair untuk alokasi tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.