Bantuan Sosial PBI Jaminan Kesehatan (JK) 2024, Cek Apakah Anda Terdaftar

Rabu 07 Agu 2024, 00:17 WIB
bantuan iuran jaminan kesehatan, pastikan Anda terdaftar (BPJS Kesehatan)

bantuan iuran jaminan kesehatan, pastikan Anda terdaftar (BPJS Kesehatan)

Sebaliknya, bantuan ini berupa subsidi pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Menurut laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI-JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang.

Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.

Setiap kali peserta PBI-JK menggunakan layanan kesehatan, biaya layanan tersebut akan langsung ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat berobat.

Untuk memastikan diri terdaftar dalam program PBI-JK 2024, masyarakat dapat memeriksa status keikutsertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN.

Atau langsung menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jika ada perbedaan data atau belum terdaftar, masyarakat bisa mengajukan keluhan melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Informasi Lebih Lanjut

Sumber informasi utama terkait program PBI-JK 2024 dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan. 

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui layanan call center BPJS Kesehatan.

Dengan adanya bantuan PBI-JK 2024, diharapkan tingkat kesehatan masyarakat miskin di Indonesia dapat meningkat.

Akses ke layanan kesehatan yang lebih mudah dan tanpa biaya akan memberikan dampak positif pada kualitas hidup masyarakat.

Berita Terkait

News Update