JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ditujukan untuk memastikan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Pada tahun 2024, program PBI Jaminan Kesehatan akan terus berlanjut dengan cakupan yang lebih luas.
Pemerintah berupaya untuk memasukkan lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat agar bisa terdaftar sebagai penerima PBI-JK.
PBI JK berdasarkan pada tiga regulasi yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
- Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Siapa yang Berhak Menerima PBI-JK?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Semua peserta yang terdaftar akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status PBI.
Sehingga mereka bisa langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berapa Dana yang Didapat dari PBI-JK?
Besaran dana yang diterima dalam program PBI-JK tidak dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke penerima.