JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tidak layak sebagai penerima bansos dari pemerintah. Simak selengkapnya di sini.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak layak menjadi penerima bansos dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, tahun ini pemerintah melalui Kemensos telah menggelontorkan beberapa bansos untuk masyarakt miskin atau rentan miskin.
Tentunya masyarakat miskin atau rentan miskin ini sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Upaya pemerintah agar bansos tidak salah sasaran dengan melakuan evaluasi atau pembaruan data penerima dalam sebulan sekali.
Maka dari itu, akan ada KPM lama yang akan tersingkirkan dan KPM baruyang dinilai lebih layak menjadi penerima bansos.
Lantas, apa saja kriteria yang menyebabkan Anda tidak layak sebagai penerima bansos 2024? Simak di sini.
1. Tidak Termasuk Komponen Kategori
Untuk bansos PKH, terdapat berbagai kategori penerima dari tiga komponen yakni komponen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Jika dalam satu keluarga tidak ada yang memenuhi komponen tersebut, maka status KPM akan dicabut.
2. Mengundurkan Diri
Hal ini mutlak karena tentunya KPM secara mandiri mengajukan untuk mengundurkan diri karena dirasa telah mampu secara ekonomi.
Sehingga, tak perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah lagi dan dana bansos tidak dapat dicairkan.