NIK KTP Anda Layak Sebagai KPM Bansos PKH Tahap 4 Agustus 2024, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Selasa 06 Agu 2024, 14:01 WIB
NIK KTP Anda layak mendapatkan bansos PKH Juli-Agustus 2024 tahap 4.(Poskota/Iko Sara Hosa)

NIK KTP Anda layak mendapatkan bansos PKH Juli-Agustus 2024 tahap 4.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda layak sebagai penerima bansos PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH) kini telah memasuki tahap 3 alokasi Juli-Agustus 2024 melalui Bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) dan BSI khusus wilayah Aceh.

Sementara, pencairan melalui PT Pos Indonesia masuk periode salur Juli-September 2024 tahap 3.

Dikabarkan bahwa PKH tahap 4 telah disalurkan secara merata melalui rekening KKS di bank BRI, BNI, BSI.

Sementara, KKS yang diterbitkan melalui Bank Mandiri hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera dicairkan saldo bansos PKH.

Namun, KPM diimbau untuk memeriksa saldo rekening secara berkala dengan datang ke mesin ATM terdekat atau memanfaatkan aplikasi mobile banking.

Program ini ditujukan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya, masyarakat yang telah masuk daftar DTKS telah memperoleh status Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Maka dari itu, terdapat syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos untuk penerima bansos.

Syarat Penerima PKH 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH alokasi Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Aktif.
  2. Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  3. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  4. Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.

Cek Penerima PKH 2024

Begini cara mudah untuk cek penerima bansos PKH tahap 4 melalui laman resmi Kemensos, sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera.
  5. Klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. 
Berita Terkait
News Update