JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Anda tercatat sebagai penerima saldo dana gratis dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dibagikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin untuk lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2024, sebagaimana mengutip laman resmi Kemensos.
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH 2024 kini sudah memasuki tahap tiga. Proses pencairan tahap ini mulai dilakukan sejak Juli dan akan rampung pada September 2024 mendatang.
Pencairan PKH tahap 3 bisa dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Pencairannya kemungkinan akan dilakukan pada Agustus 2024.
Selain itu, pencairan bansos PKH juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. KPM hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP dan KK ke petugas Pos.
Anda pun akan menerima uang tunai bansos PKH tahap tiga. Pencairan via PT Pos ini kemungkinan baru akan disalurkan pada September 2024 mendatang.
Kategori Bansos PKH 2024
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH. Setiap kategori akan mendapatkan bantuan dengan nominal berbeda-beda. Simak ulasan di bawah ini!
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.