MAAF Anda Tidak Akan Dapat Manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek, Jika Tidak Masuk 7 Kriteria Ini

Selasa 06 Agu 2024, 20:49 WIB
Begini syarat untuk mendapatkan manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek (kemdikbud.go.id)

Begini syarat untuk mendapatkan manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek (kemdikbud.go.id)

- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

6. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jika Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut, maaf KIP Kuliah dari Kemendikbudristek, tidak bisa didapatkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update