Hingga Rp12 Juta! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek

Selasa 06 Agu 2024, 18:48 WIB
Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), berhak mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. (Kemendikbudristek)

Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), berhak mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. (Kemendikbudristek)

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.

Sementara untuk besaran bantuan pendidikannya sendiri, maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.

Sedangkan mereka yang  belajar di prodi yang berakreditasi B, akan mendapatkan besaran maksimal Rp4 juta.

Bagi penerima di prodi akreditasi C, bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update