Individu yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) tidak diperkenankan untuk mendaftar.
5. Belum Terdaftar sebagai Penerima Kartu Prakerja
Dalam satu KK maksimal hanya diperbolehkan menggunakan 2 NIK saja untuk mendaftar dan menerima insentif Prakerja
Hal penting yang harus kamu ketahui yaitu proses pendaftaran Prakerja yang wajib mengikuti alurnya sebagai berikut.
- Masuk ke situs ww.prakerja.go.id
- Gunakan email aktif kamu untuk masuk ke akun Dashboard Prakerja
- Tonton video mengenai program Kartu Prakerja
- Hubungkan e-wallet DANA, tautkan terlebih dahulu akun DANA ke akun Prakerja
- Pilih dan Ikuti Pelatihan, selesaikan kursus pelatihan yang telah disediakan
- Setelah selesai mengikuti pelatihan, isi ulasan dan rating
- Tunggu pencairan insentif, ke akun e-wallet DANA
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendaftaran di atas, kamu berkesempatan untuk lolos seleksi menjadi lebih besar. Pastikan kamu harus rutin mengecek status sebagai peserta Kartu Prakerja.