JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp4.200.000 dari alokasi Pemerintah melalui program Prakerja masuk ke rekening dompet elektronik jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda lolos dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Setiap peserta yang memenuhi syarat akan menerima total saldo DANA Prakerja sebesar Rp4.200.000 yang terdiri dari berbagai komponen utama dalam pengalokasiannya.
Pertama, bagi NIK e-KTP Anda terdaftar yang diumumkan lolos, maka akan mendapatkan insentif sebesar Rp3.500.000 untuk mengikuti pelatihan di dashboard Prakerja.
Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak langsung cair ke saldo DANA Anda. Sebagai gantinya, dana ini akan digunakan untuk membiayai pelatihan yang Anda ikuti.
Setelah menyelesaikan pelatihan, Anda berhak menerima insentif Prakerja sebesar Rp600.000 yang akan langsung ditransfer ke saldo DANA peserta.
Sebagai tambahan, Anda juga akan menerima bonus insentif saldo DANA gratis sebesar Rp100.000 setelah mengisi survei dan memberikan ulasan mengenai pengalaman setelah pelatihan.
Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, program Prakerja gelombang 71 sendiri masih dibuka hingga Senin, 5 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB nanti.
Oleh karenanya, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar berkesempatan lolos dan mengklaim saldo DANA gratis Rp4.200.000 ke rekening dompet elektronik.
Syarat untuk Menerima Saldo DANA Gratis
Untuk dapat lolos dan menerima saldo DANA gratis dari Program Prakerja gelombang 71, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Usia Minimal 18 Tahun: Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal: Anda tidak sedang terdaftar di lembaga pendidikan formal.
- Dalam Status Pencari Kerja atau Pekerja Terdampak: Anda bisa menjadi pencari kerja, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi, atau pekerja/buruh yang dirumahkan atau terkena PHK.
- Bukan Pejabat Negara: Anda tidak boleh menjadi anggota pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau direksi di BUMN/BUMN
- Maksimal Dua NIK dalam Satu KK: Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71 dengan benar dan efektif.
1. Membuat Akun Prakerja